Pancasila sekarang(study kasus penegakkan hukum koruptor)
Menurut saya penegakkan hukum koruptor sekarang tidak sesuai dengan pandangan-pandangan Pancasila. Hukum koruptor sekarang lebih ringan dibanding dengan hukuman sebelumnya, setidaknya ada tiga pasal mengenai pidana dan denda bagi koruptor yang bobot hukumannya lebih ringan ketimbang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 604 RKUHP mengenai perbuatan memperkaya diri serta merugikan keuangan negara berisi ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara. Padahal pada Pasal 2 UU Tipikor, hukuman untuk tindakan serupa diganjar paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Begitu pun dengan dendanya. Pasal 2 UU Tipikor menetapkan denda paling sedikit Rp200 juta, namun pada pasal 604 RKUHP dendanya menjadi Rp10 juta. Radikalisme bisa secara sederhana kita definisikan sebagai keinginan untuk mengubah bentuk dan dasar negara, dari negara re...