Postingan

Pendapat Para Pakar Mengenai Kewirausahaan

Gambar
 sumber : blog unsyiah Pengertian Kewirausahaan Menurut Beberapa Pakar Menurut Richard Cantillon Sebagai  pekerjaan seorang pengusaha yang membeli barang pada harga tertentu kemudian menjualnya kembali tetapi dengan harga yang belum pasti. Definisi ini lebih mengarah bagaimana seseorang beresiko pada ketidak pastian. Menurut Penrose Kewirausahaan adalah kegiatan yang indentfikasi peluang dalam sistem ekonomi. Menurut Harvey Leibenstein Kewirausahaan adalah kegiatan yang diperlukan untuk membuat atau melaksanakan perusahaan ketika semua pasar belum teridentifikasi  jelas, juga komponen fungsi produksi tidak diketahui. Menurut Robbing dan Coulter Kewirausahaan adalah proses seseorang individu mapun kelompok individu yang menggunakan cara teroganisir dan peluang yang menciptakan nilai untuk tumbuh, memenuhi kebutuhan, dan keinginan dengan inovasi dan keunikan, dan tidak peduli dengan sumber daya yang digunakan. Menurut Raymond Seseorang yang inovatif, kreatif dan bisa berkre...

Pancasila sekarang(study kasus penegakkan hukum koruptor)

 Menurut saya penegakkan hukum koruptor sekarang tidak sesuai dengan pandangan-pandangan Pancasila. Hukum koruptor sekarang lebih ringan dibanding dengan hukuman sebelumnya, setidaknya ada tiga pasal mengenai pidana dan denda bagi koruptor yang bobot hukumannya lebih ringan ketimbang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 604 RKUHP mengenai perbuatan memperkaya diri serta merugikan keuangan negara berisi ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara. Padahal pada Pasal 2 UU Tipikor, hukuman untuk tindakan serupa diganjar paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Begitu pun dengan dendanya. Pasal 2 UU Tipikor menetapkan denda paling sedikit Rp200 juta, namun pada pasal 604 RKUHP dendanya menjadi Rp10 juta. Radikalisme bisa secara sederhana kita definisikan sebagai keinginan untuk mengubah bentuk dan dasar negara, dari negara re...

Dasar negara

  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUD 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketata negaraan Republik Indonesia dan ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD ’45 Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD ’45 Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubah...